Daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP yang Berlaku di 34 Provinsi Tahun 2022

- 18 Mei 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi Upah Minimum
Ilustrasi Upah Minimum //Dok. Pikiran Rakyat /

Literasi News - Simak informasi terbaru daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di 34 Provinsi.

Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang, Upah Minimum Provinsi atau UMP ditetapkan oleh Gubernur.

Pada tahun 2022, Pemerintah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen.

Baca Juga: Alan Reynold Kumaseh Raih Medali Perak PUBGM Kategori Solo SEA Games 2021

Dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.

Lantaran pemenuhan kebutuhan di setiap provinsi berbeda maka nilai tersebut tidak mutlak, bisa jadi ada yang lebih besar dan ada juga yang lebih kecil.

Berikut daftar besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di 34 Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur masing-masing daerah:

1. Aceh : Rp 3.166.460,00

2. Sumatera Utara : Rp 2.522.609,94

3. Sumatera Barat : Rp 2.512.539,00

Halaman:

Editor: Abdul Rokib

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x