Literasi News - Pemerintah Kabupaten Pangandaran kini telah memudahkan masyarakatnya untuk memperpanjang masa aktif surat kendaraan.
Untuk memperpanjang Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, masyarakat bisa menikmati beberapa jenis layanan yang disediakan oleh Samsat.
Seperti layanan Samsat induk, layanan Samsat keliling, layanan Samsat Desa, dan layanan Samsat Wilayah.
Baca Juga: 5 Suku Unik yang Ada di Papua, Berikut Ulasannya
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @samsat.pangandaran yang dilansir oleh Literasi News, berikut lokasi dan jadwal pelayanan samsat :
• Samsat Induk, bertempat di Jl. Raya Pangandaran - Parigi KM. 2 Pangandaran.
Waktu operasional:
- Senin - Jumat : 07.30 - 14.00 WIB
- Sabtu : 07.30 - 11.00 WIB
• Samsat Keliling dibagi menjadi beberapa tempat, diantaranya:
(1) Pertigaan Masjid Agung Kec. Cimerak
Waktu operasional: Senin : 07.30 - 13.00 WIB
(2) Depan Kantor Desa Cimindi Kec. Cigugur
Waktu operasional: Selasa : 07.30 - 13.00 WIB
(3) Depan Kantor Kec. Langkaplancar
Waktu operasional: Rabu : 07.30 - 13.00 WIB