Literasi News - Pemerintah Kabupaten Ciamis kini telah memudahkan masyarakatnya untuk memperpanjang masa aktif surat kendaraannya.
Untuk memperpanjang Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, masyarakat bisa mendatangi lokasi induk samsat ataupun mendatangi lokasi samsat keliling sesuai jadwalnya.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @samsat_ciamis yang dilansir oleh Literasi News, berikut lokasi dan jadwal pelayanan samsat :
Baca Juga: Tetap Berkarya, Ardhito Pramono Ciptakan 3 Lagu Selama Berada di Sel Tahanan
• Samsat Induk, bertempat di Jl. Jendral Sudirman No. 231 Ciamis.
Waktu operasional:
- Senin - Jumat : 08.00 - 14.00 WIB
- Sabtu : 08.00 - 11.00 WIB
• Samsat Outlet Banjarsari, bertempat di Gedung BTC Lantai 2.
Waktu operasional:
- Senin - Jumat : 08.00 - 14.00 WIB
- Sabtu : 08.00 - 11.00 WIB
• Samdong I - UPK dan BUMDes:
- Lokasi pertama bertempat di BUMDes Cimaragas
Waktu operasional:
Senin - Kamis : 08.00 - 14.00 WIB
- Lokasi kedua bertempat di UPK Purwadadi dan BUMDes Sukanagara, Lakbok
Waktu operasional:
- Jumat : 08.00 - 14.00 WIB
- Sabtu : 08.00 - 11.00 WIB
• Samdong II - UPK dan BUMDes:
- Lokasi pertama bertempat di UPK/BUMDes Bersama Panumbangan
Waktu operasional:
- Senin - Rabu - Jumat : 08.00 - 14.00 WIB
- Sabtu : 08.00 - 11.00 WIB