3.Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
4.Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya,bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Info Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Online Yogyakarta, Rabu 13 Oktober 2021
5.Melampirkan surat Keterangan sehat dari Dokter.
Buat kalian warga DIY, yang mau perpanjang SIM atau bikin baru bisa langsung kelokasi, dan jangan lupa bawa persyaratan seperti di atas.***