Menteri PANRB : Tindak ASN yang Langgar Larangan Mudik

- 4 Mei 2021, 14:39 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo : Tindak ASN yang Langgar Larangan Mudik
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo : Tindak ASN yang Langgar Larangan Mudik /Dokumentasi Humas Setkab/Setkab RI

Laporan dapat disampaikan juga melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.

Baca Juga: NA Perempuan Misterius Pengirim Sate Beracun di Yogyakarta Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Laporan harus menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada). “Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” tuturnya.

Lebih lanjut, Menteri PANRB juga mengingatkan bagi siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idulfitri.

“Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” ujarnya dikutip Literasinews dari laman resmi Setkab RI.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Liga Champion Live SCTV, Nanti Malam Ada Duel City vs PSG Putaran Kedua, Rabu 5 Mei 2021

Larangan mudik ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19, berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x