Berapa Biaya Mengurus Perpanjangan dan Buat Baru SIM Online ? Berikut ini Rinciannnya

- 29 April 2021, 13:46 WIB
Berapa Biaya Mengurus Perpanjangan dan Buat Baru SIM Online ? Berikut ini Rinciannnya
Berapa Biaya Mengurus Perpanjangan dan Buat Baru SIM Online ? Berikut ini Rinciannnya /Instagram/Bapenda Jabar

Literasi News - Untuk biaya membuat SIM baru dan perpanjangan tentunya berbeda. Biayanya sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut daftar biaya untuk membuat SIM baru:
- SIM A dan A umum Rp120.000

- SIM B1 dan B1 umum Rp120.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp120.000

- SIM C Rp100.000
- SIM D Rp50.000

Baca Juga: Jadwal Liga Eropa Live SCTV dan Vidio 30 April 2021. Semifinal Leg Pertama, MU vs Roma, Villarreal vs Arsenal

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berikut ini rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

- SIM A dan A umum Rp80.000
- SIM B1 dan B1 umum Rp80.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp80.000

- SIM C Rp75.000
- SIM C1 Rp75.000
- SIM C2 Rp75.000

Baca Juga: Semifinal Liga Champion Leg Pertama : City Tundukkan Tuan Rumah, Menang 2-1 Atas PSG

- SIM D Rp30.000
- SIM D khusus D1 Rp30.000
- SIM Internasional Rp225.000

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: indonesia.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x