Menag Haramkan Transaksi Jual Beli Jabatan di Kemenag. Berikut Ini Penegasannya

- 4 Maret 2021, 14:46 WIB
Rapat koordinasi Kemenag dengan pimpinan KPK dan jajarannya, membahas upaya pencegahan korupsi di internal Kemenag. Menag mengharamkan transaksi jual beli jabatan di kemenag
Rapat koordinasi Kemenag dengan pimpinan KPK dan jajarannya, membahas upaya pencegahan korupsi di internal Kemenag. Menag mengharamkan transaksi jual beli jabatan di kemenag /Kemenag RI

Literasi News - Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan KPK dan jajarannya, membahas upaya pencegahan korupsi di internal Kemenag. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun menegaskan pihaknya mengharamkan transaksional atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Penegasan itu disampaikan Menag saat rapat koordinasi yang dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri dan jajaran Wakil Ketua di antaranya Alexander Marwata, Nawawi Pomolang, Nurul Ghufron dan pejabat KPK lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Rabu 3 Maret 2021) siang.

"Transaksional, jual beli jabatan ini kita haramkan betul di Kemenag. Seperti, orang pindah karena nyogok pimpinan. Dan ini akan kita awasi betul sampai ke bawah dengan ketat," kata Menag.

Baca Juga: Dapat Insentif Hingga Rp 3,55 juta, Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Hari Ini

Menag mengungkapkan sudah menerapkan kebijakan di jajaran unit eselon I dalam proses rotasi dan mutasi agar tidak ada transaksional jabatan. "Kami sangat berharap dukungan dan supervisi dari KPK," katanya.

Dalam rapat tersebut, pimpinan KPK sangat berharap di bawah kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas, transaksi jual beli jabatan tidak terjadi.

Dikutip Literasinews dari laman resmi Kemenag RI, turut mendampingi Menag, Sekjen Kemenag Nizar, Dirjen Pendis Ali Ramdhani, Plt Dirjen PHU Oman Fathurahman, Irjen Kemenag Deni Suardini, dan Stafsus Menag Abdul Rochman.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x