Samsat Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, Selasa 23 Februari 2021

- 23 Februari 2021, 06:50 WIB
Mobil Samsat Keliling DKI Jakarta
Mobil Samsat Keliling DKI Jakarta /ntmc polri/

14. Cinere : halaman parkir Samsat Cinere.

Adapun sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Rp1,2 Juta Cair di Bulan Januari Cek Rekening BSU BPJSnya

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sementara, untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Adapun untuk perpajagan SIM bisa dilakukan di lima titik lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta.

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari. ***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x