Pertama-tama, Anda unduh dulu aplikasi ini di ponsel android melalui playstore. Selanjutnya, tata cara penggunaan aplikasi SiKasep adalah sebagai berikut:
a. Daftar sebagai pengguna Sikasep
- Daftarkan diri dengan klik menu daftar pada halaman awal aplikasi;
- Isi data diri
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP;
- Masukkan kata sandi, usahakan kata sandi yang mudah diingat;
- Kembali masukkan kata sandi yang sama;
- Masukkan No KTP Anda;
- Masukkan No NPWP Anda (apabila belum mempunyai dapat dikosongkan terlebih dahulu);
- Masukkan penghasilan per bulan Anda berupa angka, tanpa menambahkan titik (.) atau koma (,);
Baca Juga: Mendikbud: Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK 2021 Tidak Ada Batasan Usia. Ini Penjelasannya
- Masukkan nomor telepon seluler Anda;
- Selanjutnya centang di kotak syarat dan ketentuan serta membacanya.
- Dengan melakukan centang Anda telah setuju dengan syarat dan ketentuan Aplikasi SiKasep;
- Klik tombol lanjut.
b. Unggah swafoto pengguna dan KTP
Pada tahap ini aplikasi SiKasep akan meminta foto wajah serta KTP Anda. Lakukan swafoto (selfie) dengan memegang KTP.
Lalu hasilnya diunggah, setelah berhasil, Anda akan diinformasikan “Selamat Anda sudah berhasil registrasi. Silakan melakukan login.”
Baca Juga: Dinilai Bisa Menekan Covid-19, PPKM Skala Mikro Diperpanjang Hingga 8 Maret 2020
c. Login
Setelah selesai melakukan proses pendaftaran sebagai pengguna Sikasep, Anda perlu melakukan login untuk mengakses fasilitas di aplikasi ini. Caranya ialah sebagai berikut:
- Masukkan nomor KTP yang telah Anda daftarkan.
- Masukkan kata Sandi yang telah Anda daftarkan.
- Kemudian klik pada tombol masuk.