Kemenparekraf Menyiapkan Anggaran 100 Miliar Untuk Isolasi Pasien Covid-19 di Hotel

- 17 September 2020, 20:14 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio /Yuanitasari Ciptadi/

 

LiterasiNews - Semakin tinggi angka penyebaran virus covid-19 di Indonesia dalam pekan terakhir ini menurunkan ketersediaan ruang isolasi di sejumlah rumah sakit darurat.

Untuk itu Menparekraf akan bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan dan Industri Hotel untuk menyiapkan ruang tambahan bagi pasien positif covid-19.

"Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Dodo dalam rapat terbatas menyampaikan salah satu arahannya untuk menambahkan tempat isolasi covid-19 bagi pasien tanpa gejala ataupun bergejala ringan agar tidak melakukan isolasi mandiri guna menghindari penularan di lingkungan sekitar," Kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam konferensi pers virtual di Kantor Graha BNPB Jakarta, Kamis (17/9).

Baca Juga: Gabung Yuk! Forum TBM, Perpusnas, dan Komisi X DPR RI akan Mengupas Soal Literasi di Akhir Pekan Ini

Wishnutama mengungkapkan, dalam program ini kemenparekraf menyiapkan anggaran 100 miliar untuk akomodasi setara hotel bintang 3 yang diperuntukkan bagi pasien positif covid-19 dengan 14 hari masa karantina. Jumlah fasilitas yang disediakan dapat menampung 14.000 pasien dimulai dari bulan ini hingga Desember 2020.

"Syarat bagi hotel yang terpilih harus melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kementrian Kesehatan agar tidak menciptakan kluster baru. Hotel yang dijadikan tempat isolasi sementara waktu tidak diperkenankan menerima tamu umum," ujarnya.

Wishnutama menambahkan Program tambahan akomodasi ini akan di fokuskan untuk 5 Daerah terlebih dahulu, yakni Jakarta, Bali, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Cair, Ayo Segera Cek Rekening Anda!

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x