Berikut Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri, Spiritnya Untuk Mendukung Sektor Pariwisata

- 9 Maret 2022, 21:23 WIB
Ilustrasi Bandara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Ilustrasi Bandara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). /ANTARA FOTO/Fauzan/

Literasi News - Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) industri penerbangan dan pariwisata, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Maret 2022, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2022, khususnya bagi PPLN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, menjelaskan, PPLN khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui Bandara Ngurah Rai, dan PPLN khusus Batam dan Bintan dapat masuk melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang.

Dia menjelaskan, saat kedatangan di bandara, PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Kemudian, hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Kontes Lagu Anak Kembali Digelar, Mendikbud Ristek: Sebagai Media Pembentukan Karakter

Adapun syarat lainnya, bagi PPLN Khusus Bali wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan minimal 4 hari di Bali.

Sedangkan PPLN Khusus Batam dan Bintan hanya menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan.

"Terkecuali PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili," ujar Novie Riyanto, dalam keterangannya seperti dilansir Antara.

Disebutkan, bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), wajib memenuhi persyaratan di antaranya menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk sesuai ketentuan peraturan perundangan.***

Editor: Hasbi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x