Literasi News - PSSI melalui Komite Disiplin atau Komdis telah mengeluarkan putusan mengenai insiden meninggalnya dua suporter di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), menjelang laga Persib Bandung vs Persebaya Surabaya, Jumat 17 Juni 2022 lalu.
Putusan tersebut dikeluarkan lewat hasil Sidang Komdis PSSI, Minggu 26 Juni 2022.
PSSI sudah mengeluarkan beberapa poin putusan yang dihasilkan dari investigasi yang membuktikan bahwa Pantia Penyelenggara atau Panpel Persib melanggar kode disiplin.
Panpel Persib terkena sanki diantaranya panpel dilarang menyelenggakan pertandingan di stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung.
Selain itu, panpel Persib juga dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton selama gelaran Piala Presiden 2022, serta denda Rp50 juta.
Hasil dari keputusan tersebut tidak bisa diajukan banding. Bahkan, Komdis menegaskan pengulangan pelanggaran akan berakibat pada hukuman yang lebih besar.
Baca Juga: Hastag Bobotoh Berduka Menjadi Trending di Twitter
Selain itu, Komdis PSSI mengeluarkan sanksi lain kepada Persib Bandung yaitu mengenai penggunaan laser dan flare.
Dengan putusan tersebut Persib Bandung terkena denda sebesar Rp5 juta akibat adanya laser yang mengarah ke kiper Persebaya Surabaya saat terjadinya tendangan bebas.
Selain itu, Persib Bandung juga dikenakan denda sebesar Rp40 juta yang diakibatkan adanya flare dan smoke bom.