Orang yang sedang melaksanakan puasa ramadhan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh.
8. Murtad atau keluar dari agama Islam.
Artinya, jika orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad, seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih).
Demikian hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Semoga kita senantiasa dapat menjalankan ibadah puasa ramadhan dengan khidmat.*