Literasi News - Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.
Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.
Berikut ini adalah 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah:
Baca Juga: Erling Haaland Disebut Berpeluang Gabung dengan Manchester United
1. Fakir
Orang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan tanggungannya
2. Fi Sabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang, berdakwah, dan menerapkan hukum Islam
3. Gharim
Orang-orang yang memiliki hutang, menanggung hutang, dan tidak sanggup membayarnya