Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Sendiri, Keluarga, Orang yang Diwakilkan, Lengkap dengan Doa dan Caranya

- 30 April 2022, 05:36 WIB
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Sendiri, Keluarga, Orang yang Diwakilkan, Lengkap dengan Doa dan Caranya
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Sendiri, Keluarga, Orang yang Diwakilkan, Lengkap dengan Doa dan Caranya /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Literasi News - Berikut informasi mengenai niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga serta orang yang diwakilkan dan doa zakat fitrah serta cara menghitung zakat fitrah.

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam dengan syarat telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Sementara, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut zakki.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Baca Juga: 25+ Link Twibbon Selamat Hari Raya Idul Fitri 2022, Ucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin dengan Bingkai Keren

Dirangkum dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Live di SCTV Pekan Ini, 30 April - 3 Mei 2022, Ada Siaran Langsung Duel Leeds vs Man City

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x