Literasi News - Beberapa saat lagi umat muslim akan merayakan lebaran, salah satu Ibadah yang disunatkan dalam perayaan lebaran adalah salat Idul Fitri.
Hukum salat Idul Fitri adalah sunah muakkadah atau sunah yang sangat dianjurkan.
Ibadah salat Idul Fitri yang dilaksanakan setahun sekali tentunya sangat didambakan oleh seluruh umat muslim.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Harga Cabai dan Kentang di Pasar Tradisional Cianjur Mulai Naik Lagi
Di masa pandemi Covid-19 pelaksanaan salat Idul Fitri digelar dengan tetap menggunakan protol kesehatan, dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan pemerintah.
Secara umum rukun salat Idul Fitri secara umum tidak jauh berbeda dengan shal fardu lima waktu termasuk hal-hal yang membatalkannya.
Berikut tata cara pelaksanaan shalat Ied yang dirangkum Literasinews.com dari laman NU.
Pertama, shalat id didahului niat yang jika dilafalkan akan berbunyi “ushallî rak‘ataini sunnatan li ‘îdil fithri”. Ditambah “imâman” kalau menjadi imam, dan “ma'mûman” kalau menjadi makmum.
Baca Juga: Partai Harus Menjadi Solusi Publik, PKB Jabar Maksimalkan Politik Kehadiran