Literasi News - Berikut ini informasi terkait dengan Jenis-Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Incaran Polisi saat Operasi Zebra 2022.
Operasi Zebra 2022 akan diadakan di seluruh Indonesia selama 14 hari mulai Senin, terhitung dari tanggal 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022 akan digelar oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Operasi Zebra adalah operasi yang rutin digelar kepolisian agar para pengendara patuh dan tertib pada peraturan lalu lintas agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Dilansir Literasinews dari situs resmi Korlantas Polri, Operasi Zebra juga dikenal sebagai salah satu kegiatan razia kendaraan.
Dalam operasi ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menyasar empat belas jenis pelanggaran lalu lintas. Di antaranya sebagai berikut :
1. Melawan arus lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ dan sanksi denda maksimal Rp750 ribu
3. Menggunakan HP (ponsel) saat mengemudi sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.