Mulai Hari Ini! Operasi Zebra 2022: Gak Pake Helm Sanksi 250 Ribu, Simak 14 Jenis Pelanggaran Incaran Polisi

3 Oktober 2022, 10:02 WIB
Mulai Hari Ini! Operasi Zebra 2022: Gak Pake Helm Sanksi 250 Ribu, Simak 14 Jenis Pelanggaran Incaran Polisi. /Instagram.com/@satlantas_polrestabogorkota

Literasi News - Berikut ini informasi terkait dengan Jenis-Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Incaran Polisi saat Operasi Zebra 2022.

Operasi Zebra 2022 akan diadakan di seluruh Indonesia selama 14 hari mulai Senin, terhitung dari tanggal 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022 akan digelar oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Operasi Zebra adalah operasi yang rutin digelar kepolisian agar para pengendara patuh dan tertib pada peraturan lalu lintas agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Dilansir Literasinews dari situs resmi Korlantas Polri, Operasi Zebra juga dikenal sebagai salah satu kegiatan razia kendaraan.

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, 127 Orang Meninggal Dunia Akibat Kericuhan Seusai Laga Arema vs Persebaya

Dalam operasi ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menyasar empat belas jenis pelanggaran lalu lintas. Di antaranya sebagai berikut :

1. Melawan arus lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ dan sanksi denda maksimal Rp750 ribu

3. Menggunakan HP (ponsel) saat mengemudi sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

Baca Juga: Nonton Akuyaku Reijou nanode Last Boss wo Kattemimashita Episode 2 Sub Indo Gratis Bukan Otakudesu dan Anoboy

4. Tidak menggunakan Helm SNI sebagaimana diatur dalam pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 55 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara belum memenuhi syarat umur, tidak memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

Baca Juga: iPhone 14 Pro vs iPhone 13 Pro: Perbandingan Spesifikasi Utamanya Disini

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Minggu 2 Oktober 2022: Ada Live BRI Liga 1 Persib vs Persija, Mega Film Asia

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

Itulah daftar pelanggaran yang akan ditindak di Operasi Zebra 2022.***

Editor: Yuanitasari ciptadi

Tags

Terkini

Terpopuler