Penyalahgunaan Pajak, Ijtima Ulama Jabar: Pemerintah Harus Tegas untuk Jaga Kepercayaan Publik

- 12 Maret 2023, 13:32 WIB
Penyalahgunaan Pajak, Ijtima Ulama Jabar: Pemerintah Harus Tegas untuk Jaga Kepercayaan Publik.
Penyalahgunaan Pajak, Ijtima Ulama Jabar: Pemerintah Harus Tegas untuk Jaga Kepercayaan Publik. /Ijtima Ulama Jabar

Literasi News – Mencuatnya kasus dugaan penyalahgunaan pajak mendapatkan sorotan dari kalangan ulama Jawa Barat. Mereka mendesak agar pemerintah menindak tegas para pelaku penyalagunaan pajak untuk menjaga kepercayaan publik.

“Para ulama memandang pajak merupakan instrumen untuk memastikan distribusi kekayaan nasional agar tercipta keadilan sosial. Maka jika ada pihak-pihak yang sengaja bermain-main dengan otoritas mereka sebagai pejabat pajak maka layak untuk disanksi sekeras-kerasnya,” ujar KH Acep Adang Ruhiat Pengasuh dan Ketua Yayasan Pondok Pesantren Cipasung di sela-sela kegiatan Ijtima Ulama Jawa Barat pada Minggu, 12 Maret 2023.

Diketahui saat ini beberapa kasus dugaan penyalahgunaan pajak mencuat seiring terungkapnya kekayaan Rafael Alun Trisambodo mantan Kabag Umum Kantor Pajak Jakarta Selatan yang tidak sesuai dengan profil jabatannya.

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu Mendapat Sorotan dalam Ijtima Ulama Jawa Barat

PPATK menemukan uang tunai Rp37 miliar milik Rafael yang disimpan di brangkas bank pemerintah. Selain itu PPATK juga telah membekukan rekening milik Rafael dan keluarganya senilai Rp500 miliar. Selain kasus Rafael PPATK juga menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun milik pejabat di Kementerian Keuangan dalam beberapa tahun terakhir.

KH Adang menjelaskan dari diskusi para ulama disepakati jika pajak merupakan implementasi kewajiban zakat dalam Islam. Maka kewajiban membayar pajak tidak hanya merupakan bentuk ketaatan sebagai warga negara, tetapi bagian kewajiban beragama.

“Para ulama meyakini jika zakat dan pajak merupakan satu kesatuan untuk menciptakan keadilan sosial. Maka barang siapa yang membayar pajak maka gugur kewajiban untuk berzakat,” katanya.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan BPIH Khusus 2023 Sebesar Rp123 Juta

Dalam konteks inilah, kata KH Adang negara mempunyai peran penting sebagai amil pajak/zakat. Dengan otoritas dan alatnya negara dianggap mempunyai kemampuan dalam mendistribusikan pajak/zakat sehingga tercipta keadialan sosial bagi seluruh warga negara.

“Begitu penting peran negara dalam mengelola pajak/zakatnya ini. Maka mereka wajib untuk melaksanakan tugas mereka sebagai amil sebaik-baiknya,” katanya.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x