Literasi News - Siapa yang tidak ingin gajinya mengalami kenaikan? Tentu semuanya ingin, tak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Belum lama ini ada rumor yang berkembang bahwa gaji PNS akan naik mulai tanggal 1 Maret 2023 ini.
Jika benar, tentu akan sangat berpengaruh pada kehidupan ekonomi para PNS, akan menjadi jauh lebih sejahtera.
Baca Juga: Singgung LHKPN Rafael Alun Trisambodo dan Kasus Anaknya Mario, Mahfud MD: Proses Tanpa Pandang Bulu
Berdasarkan rumor yang beredar, gaji PNS akan dinaikkan di tahun 2023 ini oleh Presiden Jokowi. Bahkan, rumor akan dinaikkan bulan Maret ketika banyak tunjangan diberikan.
Rumor Kenaikan gaji dan tunjangan yang kini beredar tentu membuat heboh para pegawai pemerintah, sejalan dengan naiknya anggaran belanja oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan.
Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Kebijakan Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF)2023, anggaran belanja pegawai mengalami kenaikan 3,3 persen pada tahun 2023 sebesar Rp257,2 triliun.
Baca Juga: Kedai Kopi Recommended di Ciamis Ada Cassanova Coffee yang Lagi Hits di Kalangan Milenial
Berikut adalah gaji PNS dari golongan paling bawah sampai golongan atas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
A. PNS Golongan 1
- Gaji PNS Golongan 1A = Rp 1.560.00 s/d Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan 1b = Rp 1.704.500 s/d Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan 1c = Rp 1.776.600 s/d Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id = Rp 1.851.800 s/d Rp 2.686.500
B. Gaji PNS Golongan 2
- Gaji PNS Golongan 2a = Rp 2.022.200 s/d Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan 2b = Rp 2.208.400 s/d Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan 2c = Rp2.301.800 s/d Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan 2d = Rp 2.399.200 s/d Rp 3.820.00