Pemerintah dan DPR pun menyadari diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bappebti dengan baik dan optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.
Tak hanya itu, UU P2SK yang sekaligus mereformasi pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing dan aset kripto ini turut memperkuat landasan hukum bagi Special Purpose Vehicle untuk mendorong penciptaan variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.
Baca Juga: Badai PHK Melanda Indonesia, Pemerintah Siapkan Beberapa Langkah, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
UU P2SK juga mengatur Pengelola Dana Perwalian atau Trustee untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pengelolaan aset dan kekayaan pelaku pasar.
Sementara terkait koperasi yang melaksanakan kegiatan dalam sektor jasa keuangan, melalui UU P2SK maka perizinan, pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh juga OJK.
Ketentuan tersebut akan memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat.***