Perpres Kewirausahaan Diperlukan, Menkop UKM: Kejar Ketertinggalan Jumlah Wirausaha

- 24 Januari 2022, 11:50 WIB
Menkop UKM Teten Masduki. Perpres Kewirausahaan diperlukan. Menkop UKM Teten Masduki sebut untuk kejar ketertinggalan jumlah wirausaha.
Menkop UKM Teten Masduki. Perpres Kewirausahaan diperlukan. Menkop UKM Teten Masduki sebut untuk kejar ketertinggalan jumlah wirausaha. /Kamsari/Dok. Humas Kemenkopukm

Literasi News - Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021 -2024 dinilai sangat penting.

Perpres itu diperlukan terutama untuk mengejar ketertinggalan jumlah wirausaha di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, dalam keterangan pers, di Jakarta kemarin, seperti dilansir Antara.

Teten Masduki menjelaskan, untuk memperkuat struktur ekonomi nasional, pemerintah menargetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95 persen yang saat ini masih mencapai 3,47 persen.

"Perpres ini memberikan kemudahan, insentif, dan pemulihan bagi wirausaha baik yang sudah menjalankan usahanya maupun yang baru merintis sebagai wirausaha," katanya.

Kemudahan tersebut, menurut Menkop UKM, mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik, memfasilitasi standarisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor, akses pembiayaan dan penjaminan, pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara (PaDi BUMN).

Selain itu, kemudahan untuk mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan atau bahan penolong.

Baca Juga: Media Bisa Menjadi Kanal Literasi Ekosistem Digital UMKM, Berikut Penjelasan Teten Masduki

Lalu kemudahan mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, tempat perbelanjaan, dan atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan riset dan pengembangan usaha, dan mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis.

"Insentif yang diberikan kepada wirausaha berupa pengurangan, keringanan, dan atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, dan atau fasilitas pajak penghasilan," ujar Teten Masduki.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x