4. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah
Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Akan Cair, Cek Daftar Penerimanya Disini
5. Untuk mengambil Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun, gaji/penghasilan pokok penerima kurang dari Rp8juta per bulan untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun
6. Punya masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
7. Punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Bank pelaksana
Anggaran FLPP merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai. Untuk mencapai target itu, pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP.
Bank Pelaksana tersebut terdiri dari 9 bank nasional dan 29 bank pembangunan daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah.
Sembilan bank nasional pelaksana penyalur FLPP ialah BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri, BRI Agro, Bank Artha Graha, serta BTN Syariah, BRI Syariah, dan BNI Syariah yang kini sudah merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca Juga: Perselisihan Laut Natuna Utara Memanas, AS Gandeng Beberapa Negara Asia Termasuk Indonesia