Melalui program KPR bersubsidi tahun 2021, pemerintah menyiapkan 222.876 unit. Ratusan ribu rumah bersubsidi ini terbagi dalam beberapa program yaitu :
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), termasuk di dalamnya ada Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Pada program ini, dialokasikan 157.500 unit rumah senilai Rp16,66 triliun beserta SBUM Rp630 miliar.
Baca Juga: Cara Cepat Cek Ketersediaan Ruang Perawatan di RS, Gunakan Saja Aplikasi Siranap
- Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Ada 39.996 unit rumah yang disiapkan dengan anggaran Rp1,6 triliun.
- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan alokasi dana Rp2,8 triliun untuk 25.380 unit rumah.
Untuk mendapatkan KPR bersubsidi ini, ada sejumlah persyaratan, khususnya pada program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Beberapa syarat itu ialah :
Baca Juga: Pertama Kali di Dunia, Masjid Istiqlal Akan Buka Pengkaderan Ulama Perempuan
1. Penerima adalah WNI dan berdomisili di Indonesia
2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum punya rumah