Literasi News - Hingga kini, masih banyak warga Indonesia, khususnya dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yant belum memiliki rumah.
Untuk mewujudkan itu, pemerintah telah mengupayakan MBR agar bisa punya rumah. Dan, itu menjadi amanah UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perpres Nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR.
Melalui aturan tersebut, diharapkan MBR bisa memiliki rumah, atas dukungan pemerintah. Salah satu wujud upaya pemerintah agar warganya bsia punya rumah ialah melalui program Kredit Perumahan Rakyat atau KPR bersubsidi pada tahun 2021.
Program rumah KPR bersubsidi ini diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Program KPR bersubsidi adalah kelanjutan dari program Sejuta Rumah 2014-2019. Program dilanjutkan untuk period 2020-2024. Namun, tertunda karena pandemi. Pemerintah mengutamakan keselamatan dan kesehatan para pekerja di lapangan sehingga pembangunan infrastruktur ditunda.
Memasuki tahun 2021, program KPR bersubsidi dilanjutkan. Program ini bertujuan meningkatkan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen.
Melalui program KPR bersubsidi, setiap penerima mendapat berbagai keuntungan antara lain
Baca Juga: Kebakaran Rumah Makan di Cipanas Cianjur, Tiga Orang Alami Luka Bakar
- KPR dengan suku bunga 5% per tahun sepanjang masa pinjaman
- Subsidi bantuan uang muka perumahan Rp4 juta untuk rumah tapak
- Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai
- Jangka Waktu Pembayaran hingga 20 tahun