Program KPR Bersubdisi Dibuka, Diberi Uang Muka Rp4 juta dan Cicilan 20 Tahun, Ini Persyaratannya

- 30 Januari 2021, 21:22 WIB
Deretan rumah bersubsidi yang menjadi kegiatan Kementerian PUPR terkait  Program Sejuta Rumah. Tahun 2021, pemerintah memulai kembali KPR bersubsidi
Deretan rumah bersubsidi yang menjadi kegiatan Kementerian PUPR terkait Program Sejuta Rumah. Tahun 2021, pemerintah memulai kembali KPR bersubsidi /www.pu.go.id/

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Akan Cair, Cek Daftar Penerimanya Disini

5. Untuk mengambil Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun, gaji/penghasilan pokok penerima kurang dari Rp8juta per bulan untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun

6. Punya masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

7. Punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). ***

 

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x